BNPP Percepat Penataan Ruang Eks OBP Simantipal dan Pulau Sebatik untuk Kepastian Hukum

BNPP Percepat Penataan Ruang Eks OBP Simantipal dan Pulau Sebatik untuk Kepastian Hukum

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penataan ruang di wilayah eks outstanding boundary problem (OBP) yang mencakup Simantipal, Pulau Sebatik, serta segmen Sungai Sinapad di Kalimantan Utara. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menangani dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat perbatasan di Kabupaten Nunukan.

Upaya percepatan tersebut dibahas melalui forum “Perencanaan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara” yang digelar pada Kamis (16/4). Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP, Ismawan Harijono, mengatakan forum itu menjadi wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyamakan persepsi, mengonsolidasikan kebijakan, serta menghimpun masukan berbasis data dalam perencanaan tata ruang di kawasan perbatasan.

Menurut Ismawan, koordinasi diperlukan agar rencana tata ruang nasional dapat selaras dengan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, terutama di area eks OBP. Wilayah OBP merujuk pada segmen batas negara yang statusnya pernah berada dalam persengketaan atau belum mencapai kesepakatan final dengan negara tetangga. Perubahan batas wilayah dinilai dapat memunculkan persoalan kompleks, termasuk perubahan luas dan pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan Indonesia.

BNPP menempatkan Pulau Sebatik dan Simantipal sebagai prioritas penataan. Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah disebut memengaruhi sekitar 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan 4.971 hektare. Situasi ini memerlukan perhatian untuk memastikan kejelasan hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Selain itu, terdapat lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127.336 hektare yang masih berstatus tanah negara dan dinilai membutuhkan kejelasan pengelolaan. Kondisi tersebut disebut memicu persoalan, mulai dari keamanan lahan hingga munculnya jalur ilegal lintas batas. Di sisi lain, penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten juga disebut belum tuntas.

Jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik untuk mengidentifikasi titik strategis. Sejumlah potensi pembangunan yang dicatat antara lain rencana bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan pos pengamanan perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.

Sementara itu, kawasan Simantipal direncanakan dikembangkan sebagai boundary small city seiring proses regulasi tata ruang yang sedang berjalan. Masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan yang terdampak. Kompensasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.

BNPP juga mendorong percepatan realisasi ganti untung dan pembangunan infrastruktur dasar prioritas di wilayah perbatasan. Kebutuhan yang disebut antara lain penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), serta peningkatan konektivitas antarpermukiman untuk mendukung aksesibilitas dan kualitas hidup warga.

Ismawan menekankan pentingnya penguatan fungsi pertahanan dan keamanan melalui optimalisasi kawasan pertahanan. Ia menyebut kebutuhan pembangunan pagar atau benteng batas serta penambahan pos pengamanan terpadu guna menekan aktivitas jalur ilegal darat dan laut. Selain itu, percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) strategis, termasuk di Aji Kuning, juga menjadi prioritas untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, menyoroti posisi strategis Nunukan yang berdekatan langsung dengan Tawau, Malaysia. Ia menilai pembangunan kawasan perbatasan perlu berorientasi pada kemakmuran masyarakat dan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, isu perbatasan tidak hanya menyangkut garis batas, tetapi juga kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.