Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penataan ruang di wilayah eks outstanding boundary problem (OBP) di Kalimantan Utara menyusul penyerahan 127,3 hektare wilayah Pulau Sebatik dari Malaysia kepada Indonesia. Percepatan penataan ruang juga mencakup kawasan Simantipal dan segmen Sungai Sinapad.
Langkah tersebut dilakukan melalui forum “Perencanaan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara” di wilayah eks OBP Kalimantan Utara yang digelar Kamis lalu. Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP, Ismawan Harijono, menyebut forum lintas kementerian/lembaga itu sebagai upaya strategis untuk mempercepat kepastian penataan ruang, sekaligus menangani dampak sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan di Kabupaten Nunukan.
Menurut Ismawan, forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengonsolidasikan kebijakan, serta menghimpun masukan berbasis data dalam perencanaan tata ruang kawasan perbatasan. “Ini bertujuan menyelaraskan rencana tata ruang nasional dengan tata ruang kawasan perbatasan, provinsi hingga kabupaten/kota, khususnya di wilayah eks OBP seperti Simantipal, Pulau Sebatik, dan segmen Sungai Sinapad,” ujarnya.
OBP merupakan istilah untuk segmen atau wilayah batas negara yang statusnya masih dalam persengketaan atau belum disepakati secara final oleh negara-negara bertetangga. Ismawan menjelaskan Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi fokus utama penataan karena adanya perubahan batas wilayah yang berdampak pada luas dan pemanfaatan ruang.
Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah disebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan sekitar 4.971 hektare. Sementara itu, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127.336 hektare masih berstatus tanah negara dan dinilai memerlukan kejelasan pengelolaan.
Ismawan menyebut kondisi tersebut memicu sejumlah persoalan, mulai dari keamanan lahan, pencurian sawit, maraknya jalur ilegal lintas batas, hingga belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten.
Ia menambahkan, masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan terdampak, yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan. BNPP, kata Ismawan, terus mendorong percepatan realisasi ganti untung tersebut serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas, di antaranya penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Dalam aspek keamanan, Ismawan menekankan pentingnya penguatan fungsi pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan melalui optimalisasi kawasan pertahanan, pembangunan pagar atau benteng batas, serta penambahan pos pengamanan terpadu untuk menekan aktivitas jalur ilegal darat dan laut. Ia juga menyebut percepatan pembangunan Pos Lintas Batas strategis, seperti di Aji Kuning, diperlukan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan.
Selain forum koordinasi, jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP turut melakukan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik. Dari hasil peninjauan, sejumlah titik strategis yang diusulkan antara lain lokasi bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan pos pengamanan perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta penguatan aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.
Untuk kawasan Simantipal, wilayah tersebut direncanakan sebagai boundary small city seiring proses regulasi tata ruang yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, menyatakan Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai wilayah perbatasan tidak hanya menyangkut garis batas, tetapi juga masa depan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Robby mengatakan pembangunan kawasan perbatasan perlu berorientasi pada kemakmuran masyarakat dengan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur dan lemahnya penguatan sektor ekonomi dapat menjadi celah munculnya berbagai persoalan, termasuk potensi pergeseran batas, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara, yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dan terarah guna memperkuat pembangunan kawasan perbatasan, antara lain dengan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, memperluas infrastruktur, serta memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan.

