BPK Temukan Kekurangan Volume pada Revitalisasi SMPN 3 Bengkulu Utara Rp617,5 Juta, Disdik Diminta Transparan

BPK Temukan Kekurangan Volume pada Revitalisasi SMPN 3 Bengkulu Utara Rp617,5 Juta, Disdik Diminta Transparan

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024 terhadap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada respons pejabat terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka atas temuan tersebut.

Salah satu temuan utama BPK disebut terkait proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Bengkulu Utara dengan nilai sekitar Rp617,5 juta yang dikerjakan CV GGK. Dalam laporan itu, pekerjaan dicatat mengalami kekurangan volume, terdapat dugaan kelebihan pembayaran, serta hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Saat dimintai klarifikasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, M.Pd., menyampaikan alasan bahwa audit disebut belum final dan ia baru menjabat. Ia juga mengarahkan pertanyaan kepada pihak pelaksana kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP, Kusno, M.Pd., belum memaparkan secara rinci hal-hal teknis yang dipertanyakan publik, termasuk pengawalan progres pekerjaan, proses verifikasi volume, serta dasar pembayaran yang tetap diproses. Keterangan yang disampaikan disebut sebatas bahwa pihak terkait telah ditegur.

Minimnya penjelasan rinci memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang menandatangani progres pekerjaan, siapa yang memverifikasi hasil di lapangan, serta bagaimana selisih pembayaran terjadi ketika realisasi pekerjaan disebut tidak sebanding dengan anggaran.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu jawaban resmi dari pihak dinas terkait untuk melengkapi informasi secara utuh dan berimbang. Polemik ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik apabila tidak diikuti penjelasan yang jelas dan terbuka.