Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan penerapan aplikasi e-BMD (Barang Milik Daerah) mulai tahun ini. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang selama ini masih banyak bergantung pada administrasi manual.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menyebut penerapan e-BMD diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Dengan sistem berbasis teknologi, data aset diharapkan tercatat terintegrasi, terdokumentasi lebih baik, serta mudah ditelusuri saat dibutuhkan.
Melalui e-BMD, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) nantinya dapat menginput dan memperbarui data aset secara berkala. Perubahan kondisi barang, mutasi aset, hingga penghapusan dapat terekam secara sistematis, sehingga potensi kesalahan pencatatan maupun duplikasi data dapat diminimalkan.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Wan Muhammad Ramahendra. Ia menilai digitalisasi akan membuat data aset lebih akurat dan mudah diawasi, sekaligus memperkuat pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
Wan Muhammad Ramahendra menjelaskan, rencana penggunaan e-BMD sebenarnya telah disiapkan sejak lama. Salah satu pertimbangannya, aplikasi tersebut dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri, yang juga menyusun regulasi pelaporan. Menurutnya, hal itu dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena sistemnya telah disesuaikan dengan standar yang berlaku.
Ia tidak menampik masih adanya kendala dalam pengelolaan aset daerah, seperti pencatatan yang belum lengkap, pemanfaatan yang belum optimal, keterlambatan laporan, hingga temuan rutin dari BPK. Karena itu, penerapan e-BMD dipandang penting untuk mendorong administrasi aset yang lebih tertib, sistematis, dan aman.
Implementasi e-BMD disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta percepatan penyusunan laporan keuangan daerah. Ramahendra juga menyampaikan bahwa penggunaan e-BMD bersifat wajib bagi pemerintah daerah, serta menjadi salah satu indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain penataan aset, BPKAD Kepulauan Meranti juga sebelumnya telah menerapkan inovasi digital pada sisi keuangan daerah, yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Mekanisme pencairan dana yang sebelumnya identik dengan berkas fisik dan alur panjang kini dapat dilakukan secara real time dan paperless, sehingga proses dinilai lebih cepat dan transparan.
Dalam persiapan e-BMD, BPKAD menyebut telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari pelatihan operator di masing-masing OPD, penyempurnaan basis data aset, hingga penguatan infrastruktur pendukung. Sosialisasi juga dilakukan untuk memastikan perangkat daerah memahami mekanisme kerja sistem baru dan tidak lagi bergantung pada pola manual.
Saat ini, BPKAD berada pada fase migrasi data melalui pengisian template sistem. Tahapan tersebut disebut krusial untuk memastikan integrasi data aset daerah berlangsung akurat dan akuntabel. Setelah pengisian template dinyatakan selesai, sistem akan memasuki tahap sinkronisasi final sebelum resmi dibuka untuk dioperasikan penuh oleh pengurus barang di tiap OPD.
Ramahendra menambahkan, koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan tim teknis pusat, termasuk tim IT e-BMD di Jakarta, untuk mendukung percepatan implementasi. Jika berjalan sesuai rencana, Kepulauan Meranti disebut berpeluang menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau yang menerapkan e-BMD setelah Pemerintah Kota Dumai.
Dengan target penerapan tahun ini, BPKAD berharap pengelolaan aset daerah dapat mencakup seluruh siklus secara lebih tertata, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut dibutuhkan agar setiap barang milik daerah tercatat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

