BAZNAS Jawa Barat Nyatakan Kooperatif dalam Penyelidikan Dana Zakat dan Hibah Covid-19, Tegaskan Audit Pernah Dilakukan

BAZNAS Jawa Barat Nyatakan Kooperatif dalam Penyelidikan Dana Zakat dan Hibah Covid-19, Tegaskan Audit Pernah Dilakukan

BANDUNG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat di tengah pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resminya, BAZNAS Jawa Barat menyatakan seluruh pengelolaan dana yang menjadi perhatian publik telah melalui tahapan pengawasan dan audit oleh lembaga independen. BAZNAS juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, mengatakan beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026. Permintaan klarifikasi itu disebut sebagai bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat.

Menurut Nana, BAZNAS Jawa Barat menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menghormati langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa pimpinan periode sebelumnya memang dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang. BAZNAS Jawa Barat bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Nana menambahkan, pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif, adil, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan utuh mengenai persoalan yang sedang ditangani.

BAZNAS Jawa Barat juga memaparkan bahwa sebelum penyelidikan saat ini, pengelolaan dana telah diaudit secara eksternal, termasuk audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4–28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024, yang menyatakan tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan tim auditor.

Selain itu, BAZNAS Jawa Barat menyebut telah menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada Oktober 2024 untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai prinsip syariah serta standar tata kelola lembaga zakat nasional. Berdasarkan hasil audit tersebut, indeks kepatuhan syariah tercatat 86,73 dalam kategori efektif, sedangkan indeks transparansi lembaga 87,50 dengan status transparan.

Dalam laporan audit itu juga disebutkan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional lembaga, dakwah, edukasi masyarakat, sosialisasi pengelolaan zakat, serta penguatan literasi perzakatan.

BAZNAS Jawa Barat menegaskan prinsip amanah dan keterbukaan informasi menjadi landasan utama dalam menjalankan program pendistribusian dan pendayagunaan dana umat. Terkait laporan yang sedang diproses, lembaga ini menyatakan siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses klarifikasi maupun penyelidikan, serta menghormati setiap tahapan pemeriksaan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait.

Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan internal, dan memperluas keterbukaan informasi kepada publik sebagai upaya berkelanjutan menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dana zakat, infak, dan sedekah dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pemberdayaan umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.