Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen BPKH dalam memastikan kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Pada penyelenggaraan haji 2026, BPKH menyiapkan dana total sebesar SAR 152.490.000 yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana tersebut diperuntukkan bagi 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah menerima living allowance sebesar SAR 750. Uang itu diberikan dalam beberapa pecahan, yakni satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. BPKH menyatakan dana ini disiapkan sebagai bekal selama di Tanah Suci untuk kebutuhan konsumsi tambahan, cadangan darurat, maupun pembayaran DAM (denda haji).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan seluruh proses pengadaan valuta asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menambahkan, salah satu pembaruan tahun ini adalah penerapan konsisten Akad Sharf, yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai.
Menurut Amri, dalam skema syariah tersebut BPKH memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ia menyebut mekanisme ini sebagai bentuk transparansi dalam tata kelola keuangan haji.
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga menyampaikan upaya optimalisasi pengelolaan dana haji agar biaya tetap terjangkau. Di tengah kondisi ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 disebut mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
Amri menjelaskan selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ia juga menyatakan, apabila terjadi kenaikan biaya akibat dinamika global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah dan dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

