Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menyampaikan hal tersebut dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu. Menurut dia, BPKH terus memperkuat komitmen dalam menjaga ekosistem haji, termasuk memastikan transparansi dan keberlanjutan keuangan haji melalui pengelolaan investasi yang profesional.
Zaky mengatakan, langkah itu menjadi bagian strategis untuk mendukung transformasi BPKH agar lebih korporatif dan tangguh, seiring adanya rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia menyebut dana haji yang dikelola saat ini telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut, kata dia, dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky.
Dalam keterangannya, Zaky juga menyampaikan BPKH berperan dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi, di antaranya pada instrumen Sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang dinilai kompetitif. Ia mengatakan kontribusi hasil pengembangan dana ini rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan jemaah membayar rata-rata 62 persen.
“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” tambahnya.
Sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan BPKH, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi itu dinilai penting untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.
Dalam rencana penguatan strategis di RUU tersebut, salah satu poin yang disebutkan adalah pemberian fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji, mencakup akomodasi, transportasi, dan katering, dengan tujuan efisiensi biaya. Melalui ruang gerak yang lebih luas dalam investasi langsung, BPKH diharapkan dapat memperkuat posisinya di sektor-sektor tersebut sehingga manfaat efisiensi dapat kembali kepada jemaah.
Zaky juga menyinggung penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas yang ditujukan untuk menciptakan sistem kerja lebih adaptif. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pengambilan keputusan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global.
Terkait forum BPKH Connect, Zaky mengatakan kegiatan tersebut menjadi jembatan bagi BPKH untuk membangun dialog dua arah dengan media massa. Ia berharap kolaborasi itu dapat meningkatkan literasi keuangan haji di masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap masa depan pengelolaan haji.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” katanya.

