Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan penguatan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji yang kini mencapai Rp180 triliun. Komitmen itu disebut menjadi fondasi untuk menjaga keberlanjutan biaya haji sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji berjalan profesional dan akuntabel.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan dana haji ditempatkan melalui skema investasi yang terukur untuk menghasilkan nilai manfaat optimal bagi jemaah. Menurut dia, penguatan tata kelola menjadi bagian penting agar ekosistem haji tetap sehat di tengah dinamika pembiayaan ibadah haji yang terus berkembang.
Zaky menekankan BPKH tidak hanya menjaga transparansi, tetapi juga memastikan kebijakan investasi diarahkan untuk menopang keberlanjutan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia menyatakan dana pokok setoran jemaah tetap aman dan tidak tergerus oleh skema pengembangan yang dijalankan lembaga.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/2/2026).
Dalam praktiknya, BPKH memanfaatkan instrumen investasi seperti sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang kompetitif untuk meredam fluktuasi biaya haji. Dari hasil pengembangan dana tersebut, rata-rata 38% total BPIH ditopang oleh nilai manfaat investasi, sedangkan jemaah menanggung sekitar 62% dari total biaya.
“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” kata Zaky.
Penguatan peran BPKH juga dikaitkan dengan rencana revisi regulasi. Badan Legislasi DPR RI disebut tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji yang dinilai krusial untuk mempertegas posisi BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan korporatif.
Dalam draf penguatan tersebut, BPKH berpeluang memperoleh fleksibilitas untuk melakukan investasi langsung serta membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering. Skema ini diharapkan menciptakan efisiensi biaya yang berdampak langsung pada jemaah.
Regulasi baru itu juga mendorong penataan ulang fungsi manajerial antara direksi dan pengawas agar sistem kerja lebih adaptif dan responsif. Langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan pengambilan keputusan berlangsung akurat serta sejalan dengan standar institusi finansial global.
Melalui forum BPKH Connect, BPKH membangun dialog dua arah dengan media massa untuk meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” ujar Zaky, seraya menegaskan transparansi dan keberlanjutan keuangan haji akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap transformasi kelembagaan.

