Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak menghadiri sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/2/2026). Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) di Pemerintah Kota Binjai.
Sidang nonlitigasi itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra, didampingi anggota majelis Muhammad Safii Sitorus dan Abdul Harris. Meski surat panggilan disebut telah dikirimkan secara patut melalui kantor pos, kursi termohon dari pihak BPKPAD Binjai tampak kosong tanpa keterangan.
Sengketa ini bermula dari permohonan seorang warga Binjai yang meminta informasi rinci terkait pengusulan, penerimaan, hingga realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk tahun anggaran 2022 dan 2024. Pemohon menyatakan telah mengirim surat permohonan informasi hingga surat keberatan, namun tidak mendapat tanggapan dari BPKPAD.
“Sudah dikirim surat permohonan hingga surat keberatan, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal tanda terimanya ada,” ujar pemohon di hadapan Majelis Komisioner.
Anggota Majelis Komisioner KI Sumut, Muhammad Safii Sitorus, menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemko Binjai. Ia menegaskan badan publik berkewajiban transparan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.
“Yang diminta adalah data Dana Insentif Fiskal, itu keuangan negara. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya,” kata Safii.
Safii juga menyinggung pentingnya peran media dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, publikasi media dapat menjadi instrumen untuk mendorong instansi pemerintah bersikap terbuka.
Ketidakhadiran BPKPAD Binjai dalam sidang ini dinilai kontras dengan predikat yang baru diterima Pemko Binjai sebagai Badan Publik Informatif pada Keterbukaan Informasi Awards Sumut 2025. Penghargaan tersebut seharusnya mencerminkan komitmen keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Majelis Komisioner KI Sumut menyatakan akan melayangkan panggilan kedua kepada BPKPAD Binjai. Panggilan itu juga akan ditembuskan kepada Dinas Kominfo Binjai agar memastikan termohon hadir dan membawa dokumen data yang diminta.

