Bupati Asahan Terima Kunjungan BPK Sumut, Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Bupati Asahan Terima Kunjungan BPK Sumut, Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (6/4/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda pemeriksaan sekaligus penguatan tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Taufik menyampaikan apresiasi atas kedatangan BPK. Ia menilai kehadiran lembaga pemeriksa keuangan itu dapat menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran BPK menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Taufik.

Ia juga berharap bimbingan dan arahan dari BPK RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk mendukung upaya pengurangan angka kemiskinan di daerah.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang menegaskan pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas wajib (mandatory) yang diamanatkan kepada BPK RI. Ia menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

Menurut Paula, pemeriksaan keuangan bertujuan mengidentifikasi permasalahan, melakukan analisis, serta mengevaluasi tingkat kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Paula juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Selain itu, Paula mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu. Ia turut meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan dokumen, data, dan bukti yang dibutuhkan tim pemeriksa.