Bupati Bogor Tegaskan Transparansi dan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Bupati Bogor Tegaskan Transparansi dan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui birokrasi yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik menyimpang.

Rudy menyampaikan Pemkab Bogor terus mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah ASN yang besar, pemerintah daerah juga memberi perhatian pada peningkatan kapasitas, termasuk melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penerapan mekanisme pengisian jabatan yang transparan lewat sistem open bidding.

“Ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan praktik yang menyimpang,” kata Rudy.

Menanggapi isu jual beli jabatan yang sempat beredar, Rudy menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ia menyebut Pemkab Bogor menindaklanjuti setiap informasi yang masuk melalui Inspektorat.

“Inilah wujud keseriusan kami. Apapun yang disampaikan kepada kami, bisa langsung kami tindaklanjuti. Namun, proses tersebut tidak selalu kami ekspos ke publik. Terkait isu jual beli jabatan, kami ingin menghadirkan pemerintahan yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Rudy menambahkan, dalam satu bulan terakhir Inspektorat melalui Irban V telah diminta melakukan penelusuran terhadap berbagai laporan yang diterima. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Komitmen ini, menurut Rudy, juga sejalan dengan sinergi bersama jajaran legislatif, termasuk Wakil Bupati Ade Ruhandi dan Ketua DPRD Sastra Winara, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemkab Bogor menegaskan praktik jual beli jabatan tidak memiliki tempat dalam sistem pemerintahan, serta berupaya menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan dan berintegritas.