Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menghadiri rapat usulan perubahan pola ruang Kabupaten Karimun dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Rapat berlangsung di Graha Kepri, Batam, Rabu (25/02/2025).
Pertemuan yang digelar bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Riau itu membahas penyesuaian pola ruang untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika investasi.
Iskandarsyah menegaskan perubahan pola ruang harus dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang daerah. Ia menyatakan penataan ruang di Kabupaten Karimun diharapkan mendukung percepatan pembangunan, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi maupun hambatan dalam realisasi investasi. Ia juga menilai revisi RTRW penting untuk memastikan kawasan strategis dapat berkembang secara optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap revisi RTRW Kepulauan Riau dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berdaya saing.

