Bupati Karo Ikuti Rakor Virtual dengan Gubernur Sumut, Soroti Transparansi DBH Pajak Rokok dan Penyelesaian Kurang Salur

Bupati Karo Ikuti Rakor Virtual dengan Gubernur Sumut, Soroti Transparansi DBH Pajak Rokok dan Penyelesaian Kurang Salur

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara daring bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Selasa (5/5/2026). Rakor yang dimulai pukul 16.00 WIB itu membahas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta percepatan penyelesaian kurang salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Rakor diikuti dari Ruang Karo Command Center (KCC), Lantai I Kantor Bupati Karo, Kabanjahe. Antonius Ginting didampingi Wakil Bupati Komando Tarigan, SP. Sejumlah pejabat teknis turut hadir, antara lain Sekretaris Daerah Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Petrus Ginting, S.Sos; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, M.A, M.T.

Dalam pembahasan, sejumlah poin strategis menjadi perhatian, di antaranya memastikan realisasi penyaluran DBH Pajak Rokok periode Januari–Maret 2026 berjalan lancar untuk mendukung pendanaan sektor kesehatan masyarakat. Selain itu, dilakukan sinkronisasi dan verifikasi data terkait kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025 agar dana tersebut dapat segera masuk ke kas daerah. Aspek transparansi distribusi juga ditekankan untuk menjaga stabilitas anggaran belanja daerah.

Di sela rapat, Antonius Ginting menegaskan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana setelah ditransfer oleh Pemprov Sumut. “Setelah nantinya Dana Bagi Hasil (DBH) ini ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya instruksikan agar dana tersebut segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya. Ia menambahkan, dana tersebut harus dipastikan memberi manfaat langsung bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.

Menurut Antonius Ginting, kejelasan mekanisme penyaluran dana menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan keberlanjutan program pembangunan. Ia juga menilai forum koordinasi ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarlembaga pemerintahan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam distribusi dana bagi hasil. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan maupun ketidaktepatan penyaluran dana transfer dapat berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Pemprov Sumut dalam forum tersebut memaparkan langkah percepatan penyelesaian kewajiban, sekaligus membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kendala yang dihadapi. Melalui komunikasi terbuka dan koordinasi yang intens, diharapkan proses penyaluran dana transfer dapat berjalan lebih efektif tanpa hambatan berarti.