KOTABUMI—Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menyampaikan pendapat akhir atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin, 6 Maret 2026.
Dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Hamartoni mengatakan rangkaian pembahasan Raperda RTRW telah selesai dan rancangan tersebut telah disetujui serta disepakati. Dengan demikian, Kabupaten Lampung Utara disebut akan segera memiliki landasan hukum dalam penataan ruang wilayah untuk periode 2025–2045.
Hamartoni menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang, menurutnya, telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meneliti, mengkaji, dan membahas rancangan tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga dapat diselesaikan secara efektif.
Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus terjaga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Lampung Utara, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan warga.
Rapat paripurna itu turut dihadiri ketua dan para wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta jajaran pimpinan instansi vertikal.
Penyusunan RTRW tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini mengatur bahwa setiap daerah wajib menyusun RTRW sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya, serta melakukan peninjauan kembali setiap lima tahun.

