Bupati Padang Lawas Utara Tekankan Transparansi Saat BPK Periksa Rinci LKPD 2025

Bupati Padang Lawas Utara Tekankan Transparansi Saat BPK Periksa Rinci LKPD 2025

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memasuki tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah seiring dimulainya pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Pemeriksaan tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Bupati pada Senin (27/4/2026). Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, menegaskan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip yang harus dijaga selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menilai kehadiran BPK merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dapat memperkuat arah pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah upaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Reski.

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi juga harus berorientasi pada efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran audit, Reski menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap kooperatif, responsif, dan terbuka. Para pimpinan OPD diminta siap berkoordinasi, cepat menyediakan data yang diperlukan, serta menyampaikan informasi secara jujur.

“Dukungan penuh OPD menjadi penentu agar pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen untuk menilai kredibilitas laporan keuangan daerah. Menurutnya, audit tidak hanya memeriksa angka, tetapi juga menilai sistem, kepatuhan, dan integritas dalam pengelolaan anggaran.

Paula juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Batas waktu tersebut disebut menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.