Bupati Padang Pariaman Minta Wali Nagari Kelola Anggaran Transparan agar Terhindar dari Masalah Hukum

Bupati Padang Pariaman Minta Wali Nagari Kelola Anggaran Transparan agar Terhindar dari Masalah Hukum

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Kerja Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Nagari, Selasa (3/3/2026) di Aula IKK Padang Pariaman. Kegiatan ini digelar dalam rangka pemeriksaan permasalahan hukum serta penguatan tata kelola anggaran nagari.

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH., MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Kepala BPJS, serta undangan lainnya.

Peserta rapat kerja terdiri dari 103 Wali Nagari, 15 Wali Nagari Persiapan, 103 Sekretaris Nagari, serta camat se-Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan rapat kerja ini menjadi bentuk pelatihan sekaligus upaya pencegahan agar aparatur nagari tidak tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran. Ia menyebut cukup banyak wali nagari di berbagai daerah yang menghadapi persoalan hukum, dan ia tidak ingin hal serupa terjadi di Padang Pariaman.

“Saat ini cukup banyak wali nagari di berbagai daerah yang menyangkut masalah hukum. Saya tidak ingin hal itu terjadi di Padang Pariaman. Karena itu hari ini kami langsung menghadirkan Wakajati Sumatera Barat untuk memberikan pelatihan,” kata John Kenedy Azis.

Menurut bupati, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar wali nagari dapat menjalankan pemerintahan dengan tertib administrasi dan sesuai aturan. “Ini adalah tanda sayang dan kepedulian kami dari pemerintah daerah kepada para wali nagari, agar dalam menjalankan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menekankan peran nagari dalam mendukung program prioritas daerah, salah satunya pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Padang Pariaman. Ia menjelaskan, UHC berarti seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan aktif, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.

Data yang disampaikan menunjukkan nagari dengan capaian UHC tertinggi adalah Nagari Malai V Suku (95,17%), Nagari Gasan Gadang (94,3%), dan Nagari Sungai Buluah (94,25%). Sementara capaian terendah tercatat di Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu (67,57%), Nagari Sikucua Barat (67,79%), dan Nagari Sikucua Utara (68,5%).

Bupati menyatakan keberhasilan UHC di tingkat kabupaten bergantung pada akurasi data serta sinergi hingga tingkat nagari. Ia menyebut terdapat 15.239 warga yang belum memiliki BPJS/JKN PBI APBN dan data tersebut telah diserahkan kepada operator nagari. Pemerintah daerah meminta nagari melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi SIKS NG pada 1–11 Maret 2026.

Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran nagari, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap rapat kerja ini dapat mendorong pengelolaan anggaran nagari yang semakin transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan nagari yang selaras dengan program prioritas daerah.