OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi untuk Perkuat Transparansi

OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi untuk Perkuat Transparansi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kebijakan ini menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat integritas industri, meningkatkan transparansi, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penerapan QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat identifikasi, tetapi juga diharapkan mendorong perubahan perilaku di industri. “Pendaftaran ini diharapkan merubah perilaku industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi dalam peluncuran implementasi QR Code STTD pialang asuransi dan pialang reasuransi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat memeriksa legalitas pialang secara lebih praktis. OJK menilai kebutuhan verifikasi yang cepat, akurat, dan transparan semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam layanan keuangan.

Salah satu keunggulan STTD berbasis QR Code adalah akses informasi secara real time. Dengan memindai kode, pengguna dapat melihat data identitas dan status pialang sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara instan tanpa prosedur yang rumit. OJK menilai mekanisme ini dapat membantu meminimalkan risiko bertransaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, termasuk potensi penipuan atau penggunaan identitas palsu.

Penerapan QR Code juga diarahkan untuk mendorong akuntabilitas industri. Pialang yang terdaftar diwajibkan memiliki sertifikasi dan memenuhi standar profesional tertentu. Dengan sistem digital, pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan dinilai dapat dilakukan lebih mudah, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Dari sisi konsumen, OJK menekankan pentingnya kejelasan informasi untuk menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi. QR Code pada STTD memberikan lapisan perlindungan tambahan karena konsumen dapat memastikan pihak yang diajak bekerja sama memiliki izin resmi. Sistem ini juga disebut dapat membantu pengawasan regulator terhadap aktivitas pialang agar potensi pelanggaran dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Meski demikian, OJK mengakui penerapan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama kesiapan pelaku industri dalam beradaptasi. Perbedaan tingkat literasi digital dinilai memerlukan sosialisasi dan pelatihan yang memadai. Selain itu, aspek keamanan data juga menjadi perhatian agar informasi yang tersimpan tidak disalahgunakan.

OJK menyatakan optimistis implementasi QR Code pada STTD dapat memberikan dampak positif bagi industri perasuransian di Indonesia. Melalui langkah ini, OJK menargetkan layanan yang lebih efisien, transparan, serta perlindungan konsumen yang semakin kuat.