Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung kelancaran program pembangunan di daerah.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari agenda kolektif seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, pada Rabu (10/12/2035).
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, kerja sama ini dinilai penting karena membuka akses pendampingan hukum, terutama untuk memastikan kebijakan dan proyek strategis—khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset negara—dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Michael Thungari menyatakan menyambut baik kerja sama tersebut, termasuk poin kesepakatan mengenai optimalisasi pemanfaatan aset negara. Dalam perjanjian itu juga tercantum penyerahan hibah barang rampasan negara yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Sangihe.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Sangihe dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, dengan Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pengawalan penggunaan anggaran dan aset daerah.
Kegiatan penandatanganan disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy. Hadir pula Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, Penjabat Sekprov Sulut Tahlis Galang, perwakilan PT Jamkrindo, serta unsur Forkopimda lainnya.

