Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pengurusan tata ruang di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya. Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi karena dapat merusak kepercayaan publik.
Pernyataan itu disampaikan Harda dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sosialisasi pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang digelar di The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5).
Harda mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya. Ia juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta ada perubahan paradigma pelayanan. Aturan harus kita tegakkan, jangan bermain-main. Kalau secara aturan boleh, segera diselesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban agar masyarakat mendapat kepastian,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam urusan tata ruang tidak terdapat retribusi dalam bentuk apa pun. Karena itu, ia meminta agar tidak ada praktik pungutan liar.
“Tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang, karena memang tidak ada retribusinya. Yang kita bangun adalah kolaborasi yang bersih antara pemerintah daerah, KPP Pratama, BPN, dan IPPAT agar pembangunan di Sleman berjalan dengan baik,” kata Harda.
Kegiatan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sleman memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk PPAT, notaris, Kantor Pertanahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD), guna mengoptimalkan penerimaan BPHTB tahun 2026 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Abu Bakar melaporkan target penerimaan BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp400 miliar. Hingga 27 April 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp81,1 miliar atau 20,27 persen.
Abu Bakar menekankan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi, termasuk melalui validasi data transaksi serta pemanfaatan sistem e-BPHTB yang telah terintegrasi dengan Kantor Pertanahan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB melalui peningkatan sinergi dan pemanfaatan sistem terintegrasi,” ujarnya.
Pemkab Sleman berharap langkah tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, pasti, dan bebas dari pungutan liar.

