Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM menghadiri rapat koordinasi (rakor) pembahasan kebijakan penetapan luasan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di ruang rapat Prambanan, lantai 1 Gedung Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah I No. 1, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rakor dipimpin Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, SH, MM bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Pertemuan ini diikuti 14 kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam pembahasan, penetapan LP2B menjadi fokus utama agar lahan sawah tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak terkendali. Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan LP2B berjalan optimal. Ia juga menegaskan peran Jawa Barat sebagai salah satu lumbung padi nasional, sehingga perlindungan lahan baku sawah perlu menjadi prioritas bersama.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa penataan ruang yang terintegrasi menjadi kunci dalam pengendalian pemanfaatan lahan. Dengan penetapan 87 persen LBS menjadi LP2B, diharapkan terdapat kepastian hukum serta terjaganya keberlanjutan sektor pertanian ke depan. Melalui rakor tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman lintas sektor untuk mendorong kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.

