Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan hati-hati. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini menuntut kehati-hatian ekstra serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.
“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting karena masyarakat sekarang semakin kritis dan mudah mengakses informasi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjelaskan, keuangan desa mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fauzi menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sesuai peruntukannya. “Laksanakan anggaran sesuai peruntukannya. Anggaran ini hak rakyat. Jangan pernah dikurangi, apalagi sampai dihilangkan,” tegasnya.
Bupati menyebut peringatan serupa telah berulang kali disampaikan, baik oleh dirinya, dinas terkait, maupun para camat di tiap wilayah. Karena itu, ia meminta para kepala desa menjadikan hal tersebut sebagai perhatian serius.
Sebelumnya, Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep terkait dugaan penyelewengan dana desa.

