Bupati Tabalong Minta SKPD Terbuka soal Informasi Publik, Dorong Pemanfaatan Platform Digital

Bupati Tabalong Minta SKPD Terbuka soal Informasi Publik, Dorong Pemanfaatan Platform Digital

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak “alergi” terhadap keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, keterbukaan informasi kini menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikan dalam sambutan dan arahan saat membuka bimbingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tabalong. Kegiatan tersebut digelar di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada 21 April 2026.

Dalam arahannya, Rifani mengimbau SKPD memanfaatkan berbagai platform informasi, seperti website resmi, media sosial, serta media lembaga penyiaran publik lokal. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat dapat mengakses informasi yang jelas, akurat, dan mudah dijangkau.

Ia menilai keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk memperoleh umpan balik masyarakat terhadap program dan kinerja pemerintah. Umpan balik tersebut, kata dia, dapat membantu pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan secara cepat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rifani juga menyampaikan bahwa pemanfaatan media digital terbukti efektif untuk menyampaikan informasi sekaligus menyerap aspirasi. Ia berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.