Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait dana desa tahun anggaran 2026. Kegiatan ini diikuti para kepala desa, perangkat desa, serta camat se-Kabupaten Toba.
Sosialisasi digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (9/4/2026). Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah regulasi terbaru, antara lain Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, serta beberapa Peraturan Bupati Toba terkait Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, penyusunan APBDes, dan penerapan transaksi non-tunai dalam pelaksanaan APBDes.
Effendi memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026 yang berasal dari Dana Desa (DD) APBN sebesar Rp39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) APBD sebesar Rp86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) sebesar Rp10,6 miliar.
Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sementara dana dari APBD lebih banyak digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap perangkat desa, tunjangan, jaminan sosial, hingga operasional pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain pembangunan infrastruktur, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 juga diarahkan pada penanganan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem. Besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300 ribu per bulan sesuai hasil musyawarah desa, dan dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus.
Dana desa juga diprioritaskan untuk penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, peningkatan layanan kesehatan dasar, program ketahanan pangan, dukungan koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti penurunan alokasi dana desa pada 2026 dibanding tahun sebelumnya. Ia menyebut sebagian anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai dan modal koperasi desa merah putih guna memperkuat ekonomi desa.
“Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata Effendi.
Ia juga meminta pemerintah desa menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) agar desa lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah di tingkat atas. Selain itu, kepala desa diminta menjaga koordinasi dan sinergi dengan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa agar hubungan kerja tetap harmonis demi keberhasilan pembangunan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, Dinas PMDPPA, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Dinas Koperindag, Bank Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa se-Kabupaten Toba.

