Cek Fakta: Narasi Prabowo dan Menkeu Purbaya Mendesak Puan Mundur dari DPR Disebut Hoaks

Cek Fakta: Narasi Prabowo dan Menkeu Purbaya Mendesak Puan Mundur dari DPR Disebut Hoaks

Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Puan Maharani untuk mundur dari kursi DPR RI. Desakan tersebut dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dan penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.

Namun, hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

Narasi itu disebarkan melalui sejumlah unggahan di Facebook dan Instagram. Salah satu unggahan yang beredar pada Sabtu (14/2/2026) memuat klaim bahwa Prabowo dan Purbaya mendesak Puan mundur, disertai tudingan mengenai korupsi bernilai ratusan triliun rupiah serta kaitannya dengan sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan jejak digital yang membuktikan adanya pernyataan atau tindakan Prabowo maupun Purbaya yang mendesak Puan untuk mundur dari DPR. Puan juga diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan belakangan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Dalam konteks yang kerap disertakan pada klaim tersebut, RUU Perampasan Aset memang telah lama masuk agenda legislasi nasional 2025–2026. Meski demikian, regulasi itu hingga kini belum disahkan. Informasi terbaru menyebutkan RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik.

Kompas.com sebelumnya mewartakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa setelah naskah akademik rampung, pembahasan akan berlanjut ke tahap hukum acara perdata.

Sejumlah pihak juga menilai mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata terkait dinamika politik, tetapi turut dipengaruhi kompleksitas desain hukum serta kesiapan institusi penegak hukum. Kompas.com mengutip pendapat eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha yang menyebut penerapan regulasi ini cukup kompleks karena selama ini mekanisme perampasan aset terbagi ke dalam jalur pidana dan perdata, yang dinilai membuat penegakan hukum menjadi tidak efisien. Kesiapan institusi negara pun disebut penting sebelum regulasi disahkan.