Dana Desa Tengor 2021-2024 Disorot: Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran dan Potensi Markup

Dana Desa Tengor 2021-2024 Disorot: Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran dan Potensi Markup

Pengelolaan Dana Desa di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, tengah menjadi sorotan. Penelusuran terhadap data realisasi anggaran sejak 2021 hingga proyeksi 2024 memunculkan sejumlah pola pengeluaran yang dinilai janggal, termasuk dugaan pengulangan item serta potensi ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan kondisi di lapangan.

Dalam data yang beredar, terdapat catatan mengenai ketimpangan antara total pagu anggaran dengan rincian penyaluran yang dipublikasikan. Sejumlah item juga disebut berulang dengan nominal yang dinilai tidak mencerminkan dinamika kebutuhan desa, sehingga memunculkan dugaan praktik markup dan penyalahgunaan celah anggaran.

Data pagu anggaran Desa Tengor yang dicantumkan menunjukkan perubahan dari tahun ke tahun, yakni pada 2021 sebesar Rp 928.772.000, tahun 2022 Rp 1.014.371.000, tahun 2023 Rp 727.328.000, dan proyeksi tahun 2024 Rp 733.533.000.

Pada rincian tahun anggaran 2021 (pagu Rp 928.772.000), beberapa pos yang tercantum antara lain pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku bacaan dan honor penjaga) sebesar Rp 7.200.000; pemeliharaan prasarana jalan desa seperti gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lain sebesar Rp 9.630.000; pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 93.000.000; serta pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp 35.000.000.

Pada tahun anggaran 2022 (pagu Rp 1.014.371.000), tercantum antara lain pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp 21.203.000 dan penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa dan lainnya) sebesar Rp 181.671.200.

Untuk tahun 2023 (pagu Rp 727.328.000), pos yang dicantumkan antara lain pemeliharaan sanitasi permukiman seperti gorong-gorong, selokan, parit di luar prasarana jalan sebesar Rp 32.860.000; pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp 156.000.000; serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa atau sanggar belajar milik desa sebesar Rp 28.128.000.

Sementara pada proyeksi 2024 (pagu Rp 733.533.000), beberapa pos yang tercantum antara lain pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp 36.750.000; penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp 153.000.000; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp 21.301.500; pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp 4.200.000; pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa sebesar Rp 33.087; serta pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum sebesar Rp 7.787.500. Dalam data tersebut, beberapa item juga tampak tercantum berulang, seperti pembangunan jalan usaha tani dan pemeliharaan balai desa.

Salah satu item yang paling banyak disorot adalah anggaran pembuatan rambu-rambu jalan yang muncul dalam beberapa tahun anggaran. Dalam narasi yang beredar, pos ini disebut memakan porsi besar pada 2021 dan 2022, serta dinilai tidak selaras dengan papan informasi maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebutkan. Minimnya rincian penerima manfaat disebut dapat membuka risiko penyimpangan pada tahap distribusi.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Audit investigatif dinilai diperlukan guna memastikan kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan dengan kondisi di lapangan pada periode 2021 hingga 2024.

“Data anggaran bukan sekadar deretan angka di atas kertas, tapi hak masyarakat desa. Jika ada selisih dan pola anggaran yang tidak masuk akal, itu adalah alarm bagi penegak hukum,” ujar seorang praktisi hukum yang memantau kasus ini, Kamis (30/4/2026).