Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana haji yang dikelola terus bertumbuh. Hingga Desember 2025, total dana kelolaan mencapai Rp 180,72 triliun, naik dari posisi Desember 2024 sebesar Rp 171,65 triliun. Pada periode yang sama, nilai manfaat yang dihasilkan meningkat menjadi Rp 12,09 triliun.
Di tengah tren pertumbuhan tersebut, BPKH menegaskan komitmen menjaga tata kelola yang profesional dan akuntabel untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji. Sekretaris BPKH Ahmad Zaky, dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, menyampaikan bahwa transparansi dan penguatan literasi publik menjadi bagian penting dari strategi kelembagaan.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jamaah tetap terjaga dan utuh. Fokus kami adalah mengembangkan nilai manfaat guna mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tetap rasional dan terjangkau,” ujar Zaky, Sabtu (21/2/2026).
Zaky menjelaskan, dalam struktur pembiayaan, hasil pengembangan dana haji berkontribusi rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara sekitar 62 persen dibayarkan langsung oleh jamaah.
Kontribusi tersebut, menurutnya, berasal dari pengelolaan investasi yang dilakukan secara hati-hati, termasuk melalui instrumen sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang dinilai kompetitif. Ia menambahkan, manajemen investasi yang proaktif memungkinkan nilai manfaat dialokasikan kembali kepada jemaah, serta membantu memitigasi fluktuasi biaya haji yang dipengaruhi dinamika ekonomi global.
Seiring penguatan tata kelola, BPKH juga bersiap menghadapi rencana revisi Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang disiapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan adaptif.
Zaky menyebut sejumlah poin strategis dalam rancangan regulasi baru, antara lain fleksibilitas investasi langsung serta peluang pembentukan anak usaha. Skema ini, kata dia, memungkinkan BPKH menguasai rantai pasok haji untuk mendorong efisiensi biaya.
“Di antaranya dari sektor akomodasi, transportasi hingga katering. Hal ini guna menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya kembali ke jemaah,” ujarnya.
Selain itu, penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga diarahkan agar sistem kerja lebih responsif dan selaras dengan standar institusi finansial global, sehingga pengambilan keputusan strategis dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Melalui BPKH Connect, BPKH juga membangun dialog dua arah dengan media massa sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan haji di masyarakat. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat yang terus bertumbuh.
BPKH menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem haji nasional, seiring pertumbuhan dana kelolaan, peningkatan nilai manfaat, dan dorongan reformasi regulasi. “Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional dan maslahat,” kata Zaky.

