Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyegel ulang sebuah bangunan rumah kos empat lantai di Jalan Paseban Raya Nomor 34, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pada 22 April 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengawasan penataan ruang di wilayah tersebut.
Penyegelan ulang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Pusat setelah pengawasan lapangan menemukan bangunan itu belum memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan, meski sebelumnya telah dikenai sanksi administratif.
Dalam penertiban tersebut, petugas kembali memasang spanduk segel resmi bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” serta “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Dengan pemasangan segel tersebut, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dinyatakan dihentikan sepenuhnya hingga pemilik memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak Sudin DCKTRP Jakarta Pusat menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketertiban tata ruang dan menjamin keselamatan masyarakat. “Penyegelan kembali dilakukan karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajiban perizinan. Seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan dinas.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang dipimpin Ketua Forkam Harry Amiruddin bersama Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani serta puluhan anggota lainnya. Kehadiran Forkam disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan penegakan aturan di lapangan.
Harry Amiruddin menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurut dia, penegakan aturan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga keselamatan masyarakat. “Kami mendukung penuh langkah DCKTRP Jakarta Pusat dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memastikan tata ruang berjalan sesuai ketentuan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia menambahkan Forkam akan terus mengawal kebijakan publik agar berjalan transparan dan akuntabel. “Sebagai organisasi komunikasi antar media, kami berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik jelas dan berimbang. Penegakan seperti ini perlu diketahui masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Baston Sibarani menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dalam pembangunan. “Setiap bangunan harus melalui prosedur yang benar. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban lingkungan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta juga bertemu dengan Ketua Yayasan Forkam. Pertemuan itu disebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mengawal penataan ruang di DKI Jakarta.
DCKTRP Jakarta Pusat menyatakan pengawasan terhadap bangunan yang telah disegel akan dilakukan secara intensif melalui monitoring berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung di lokasi. Pihak dinas menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran setelah penyegelan, akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan. Pemilik bangunan disebut wajib segera melengkapi dokumen administratif yang diperlukan. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, bangunan tetap berstatus penghentian tetap dan tidak diperkenankan untuk digunakan.

