BATAM — Laju deforestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam dua dekade terakhir menunjukkan tekanan yang kian kuat terhadap ekosistem pulau kecil. Data citra satelit Global Forest Watch mencatat Batam kehilangan sekitar 32 ribu hektar tutupan pohon sepanjang 2001–2024, setara 44 persen dari kondisi tutupan pohon tahun 2000.
Dalam periode yang sama, Batam juga kehilangan sekitar 3,4 ribu hektar hutan primer lembap di kawasan lindung sejak 2002 hingga 2024. Luasan itu disebut setara sekitar 4.762 lapangan sepak bola dan merepresentasikan 11 persen dari total kehilangan tutupan pohon. Penyusutan hutan primer di kawasan lindung tercatat mencapai 63 persen.
Deforestasi tersebut berkontribusi pada emisi sekitar 19 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e). Selain dampak iklim, hilangnya tutupan pohon dinilai berisiko mengganggu fungsi kawasan tangkapan air yang penting bagi pasokan air baku di Batam.
Jika dilihat dari pola spasial, sekitar 64 persen kehilangan tutupan pohon terjadi di wilayah dengan tekanan deforestasi dominan, terutama akibat ekspansi industri dan pembukaan lahan. Temuan ini memperlihatkan deforestasi mengikuti arah pembangunan, bukan terjadi secara acak.
Tekanan terhadap ruang ekologis itu beririsan dengan laju investasi yang meningkat. Berdasarkan data Badan Pengusahaan (BP) Batam tertanggal 20 Januari 2026, realisasi investasi Batam pada 2025 mencapai Rp69,30 triliun, melampaui target Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran. Ekspansi kawasan industri, infrastruktur logistik, dan fasilitas produksi dinilai membutuhkan lahan dalam skala besar.
Perubahan lanskap juga terlihat dalam data tutupan vegetasi. Pada 2000, sekitar 71 persen daratan Batam masih tertutup vegetasi pohon. Namun pada 2020, hanya 29 persen yang tersisa sebagai hutan alam. Dalam rentang tersebut, perubahan bersih tutupan pohon tercatat minus 16 ribu hektar (-27 persen), sementara penambahan hanya sekitar 3,3 ribu hektar.
Dari sisi struktur investasi, sepanjang 2025 penanaman modal didominasi oleh Singapura, Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia. Penanaman modal dalam negeri juga meningkat signifikan, naik 125,90 persen secara tahunan dari Rp8,16 triliun pada 2024 menjadi Rp18,43 triliun pada 2025. Lonjakan ini mencerminkan ekspansi kapasitas industri yang kerap memerlukan konversi lahan, termasuk di wilayah berhutan atau kawasan penyangga lingkungan.
Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik, menilai hilangnya hutan primer dalam skala besar menjadi sinyal krisis tata kelola. Ia menyoroti bahwa tergerusnya kawasan lindung menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan ekologis. Menurutnya, karakter Batam sebagai kota industri dan perdagangan yang tumbuh pesat, ditambah kondisi geografis berbukit dengan cekungan air dan kawasan pesisir, membuat pembangunan kerap melibatkan rekayasa lahan seperti cut and fill.
Hendrik juga menyebut perubahan tata ruang dipicu kebutuhan pembangunan kawasan industri, perluasan pelabuhan, perumahan pekerja, hingga ekspansi kawasan komersial. Sementara itu, urbanisasi dan pertumbuhan penduduk meningkatkan kebutuhan air bersih, infrastruktur, dan ruang publik. Sejumlah komponen lingkungan yang krusial, seperti hutan, pesisir dan mangrove, reservoir, buffer zone, serta ruang terbuka hijau, disebut berada dalam tekanan.
Dalam catatan Akar Bhumi Indonesia, sepanjang 2020 hingga Januari 2026 terdapat 48 aduan masyarakat terkait kasus lingkungan di Kepulauan Riau, yang didominasi praktik reklamasi ilegal di pesisir, terutama di Batam. Hendrik juga menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas Batam berpotensi mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk investasi.
Perubahan status kawasan hutan di Batam tercatat terjadi berulang dalam satu dekade terakhir. Pada 2018, sekitar 330 hektar hutan lindung di Pulau Batam diubah menjadi bukan kawasan hutan. Pada tahun yang sama, sekitar 7.560 hektar kawasan taman buru dialihfungsikan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi. Pelepasan kawasan hutan kembali terjadi pada 2023 dengan luasan sekitar 7.572 hektar.
Saat ini, total kawasan hutan di Batam disebut tersisa sekitar 39 ribu hektar, terdiri dari sekitar 20.254 hektar hutan lindung, 15.407 hektar hutan produksi, dan 3.551 hektar hutan konservasi. Namun komposisi tersebut dinilai terus tertekan oleh kebutuhan ruang investasi.
Hendrik menilai ancaman hilangnya hutan seharusnya dapat ditekan jika penertiban lahan terlantar berstatus HGU dan HGB dilakukan secara serius. Ia menekankan bahwa pelepasan kawasan hutan, terutama di wilayah tangkapan air, berpotensi mengganggu sumber air bersih Batam yang hingga kini masih mengalami distribusi bergilir.
Selain tekanan kebijakan dan ekspansi ekonomi, aktivitas ilegal di lapangan turut memperburuk kondisi. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau dan menindak aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa pada Minggu (12/4/2026). Dalam peninjauan bersama aparat gabungan, ditemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan penambangan tanpa izin.
Li Claudia menegaskan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan karena melanggar hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas kawasan. Ia juga menilai praktik tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan biaya ekonomi jangka panjang, seperti potensi banjir, longsor, hingga gangguan terhadap infrastruktur strategis.
Faktor kebakaran turut menyumbang kehilangan tutupan pohon. Sepanjang 2001–2024, Batam kehilangan sekitar 7,6 ribu hektar tutupan pohon akibat kebakaran. Puncaknya terjadi pada 2014, dengan kehilangan 2,4 ribu hektar atau 39 persen dari total kehilangan pada tahun tersebut.
Secara keseluruhan, data menunjukkan deforestasi Batam terjadi akibat kombinasi tekanan ekonomi, perubahan kebijakan tata ruang, ekspansi investasi, serta lemahnya pengendalian pemanfaatan lahan. Hendrik mengingatkan, sebagai pulau kecil dengan daya dukung terbatas, hilangnya hutan berisiko memicu krisis yang dampaknya langsung dirasakan warga.

