Aksi unjuk rasa pro dan kontra yang berlangsung pada 22 April 2026 di depan Kantor Bupati Tangerang menyoroti persoalan tata ruang dan perizinan di Kabupaten Tangerang. Dalam pandangan Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten, demonstrasi tersebut mencerminkan adanya degradasi tata ruang yang dinilai serius, terutama karena ketidaksesuaian antara aturan, data peta, dan kondisi lapangan. Situasi itu disebut memicu ketidakpastian hukum serta konflik sosial.
Dalam catatan yang disampaikan, persoalan tata ruang dinilai perlu dibenahi melalui sejumlah poin yang ditujukan bagi berbagai kelompok kepentingan, termasuk pihak yang mendukung pembangunan maupun pihak yang menekankan perlindungan lahan pertanian.
Poin bagi pihak yang mendukung pembangunan
Forum tersebut menekankan bahwa pembangunan harus mengikuti batasan hukum dan prosedur perizinan. Salah satu rujukan yang disebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2026, yang menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) wajib menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan.
Dengan ketentuan itu, pembangunan disebut hanya dapat dilakukan pada ruang yang diizinkan atau pada lahan yang bukan sawah produktif, seperti rawa kering, tanah kering, atau area yang sudah terbangun sebelumnya. Pembangunan di sawah produktif dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta kerugian di kemudian hari.
Selain aspek hukum, forum juga menyoroti dampak lingkungan. Alih fungsi lahan yang tidak terkontrol disebut telah berkontribusi terhadap banjir di sejumlah desa di Tangerang Utara karena berkurangnya area resapan air. Karena itu, dukungan terhadap pembangunan diminta diarahkan pada proyek yang perizinannya lengkap, sah, dan sesuai zonasi.
Poin bagi pihak yang menekankan perlindungan pertanian
Di sisi lain, forum menyebut proses tata ruang bersifat kompleks. Salah satu isu yang disorot adalah akurasi data lahan: tidak semua bidang yang tercatat sebagai “sawah” dalam peta lama disebut benar-benar sawah produktif di lapangan. Ada lahan yang telah berubah menjadi rawa, tidak memiliki air, telah menjadi permukiman padat, atau sudah terlanjur dibangun sebelum aturan terbit. Forum menyatakan, melalui mekanisme validasi data, lahan semacam itu dapat dikeluarkan dari daftar LP2B secara hukum apabila didukung data teknis yang kuat.
Forum juga menyinggung mekanisme yang disebut “barter beban”, dengan penjelasan bahwa target 87% merupakan target total tingkat provinsi dan tidak harus diterapkan merata di setiap desa atau kecamatan. Kabupaten Tangerang disebut dapat mengajukan pengurangan beban perlindungan lahan di wilayah yang sudah padat dan menambahnya di daerah lain yang dinilai lebih cocok untuk lumbung pangan, seperti Lebak atau Pandeglang.
Selain itu, perhatian diminta terhadap kondisi keterlanjuran alih fungsi lahan yang terjadi sebelum Perpres No. 4/2026 terbit, termasuk lahan di luar Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam proses sinkronisasi tata ruang. Forum juga menekankan penghormatan terhadap hak masyarakat, terutama bagi lahan yang dimiliki turun-temurun atau telah memiliki izin lengkap sebelum Perpres berlaku, sehingga status hukumnya tidak dapat dibatalkan tanpa proses yang adil.
Forum menilai Perpres No. 4/2026 pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan, bukan penghalang. Karena itu, kunci perlindungan sawah produktif disebut terletak pada memastikan data yang masuk dalam peta LP2B akurat dan sesuai kondisi lapangan.
Catatan untuk pemerintah daerah
Menanggapi demonstrasi yang terjadi, forum menyimpulkan tuntutan utama masyarakat mengarah pada kepastian dan keterbukaan. Mereka mendorong Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang untuk segera menyinkronkan data dan menyusun satu peta tunggal yang selaras dengan kondisi lapangan dan ketentuan Perpres No. 4/2026, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
Selain itu, forum meminta agar penerbitan izin baru dihentikan pada area yang sudah jelas berstatus LP2B. Pemerintah juga didorong meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan peta zonasi dan status lahan, sehingga masyarakat dapat mengetahui area yang diperbolehkan untuk pembangunan dan area yang harus dilindungi.

