Diduga Melanggar RTRW, Dinas PUPR Mataram Pasang Plang Peringatan di Perumahan

Diduga Melanggar RTRW, Dinas PUPR Mataram Pasang Plang Peringatan di Perumahan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram memasang plang peringatan di salah satu perumahan di Kota Mataram. Pemasangan dilakukan sebagai peringatan karena pengembang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa berdasarkan RTRW lama, kawasan tersebut masih termasuk lahan hijau. Namun, dalam perubahan RTRW, kawasan itu direncanakan menjadi kawasan permukiman. Menurutnya, kondisi awal lahan berupa sawah, tetapi telah diuruk oleh pemilik lahan dan kemudian menjadi lahan tidur.

Sebelum pemasangan plang, Dinas PUPR disebut telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) hingga surat peringatan ketiga (SP3). Lale menyatakan pengembang perumahan mengakui dan memahami kesalahannya. Ia menegaskan, pemasangan plang bukan dimaksudkan untuk menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni, melainkan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam menegakkan aturan.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan pengembang tetap membangun sementara RTRW baru belum disahkan, Lale mengatakan pengembang beranggapan RTRW baru sudah dapat diterapkan. Namun, ia menyebut masih ada proses di tingkat pusat yang membuat RTRW baru belum bisa dilaksanakan. Pemerintah Kota Mataram, kata dia, tidak memiliki daya upaya untuk mengesahkan RTRW tersebut.

Di sisi lain, Lale menekankan pemerintah daerah tidak dapat membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan, pemerintah dinilai tidak tegas dan berpotensi menjadi sorotan publik. Selain itu, pemerintah pusat juga memantau pelanggaran tata ruang melalui citra satelit, sehingga pelanggaran sekecil apa pun harus dilaporkan. Menurutnya, apabila tidak dikenakan sanksi, persoalan dapat menjadi lebih panjang.