Dinkes Bengkalis Klarifikasi Isu Transparansi Penerbitan SLHS untuk Dapur SPPG

Dinkes Bengkalis Klarifikasi Isu Transparansi Penerbitan SLHS untuk Dapur SPPG

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis memberikan klarifikasi terkait isu transparansi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dinkes menegaskan proses penerbitan sertifikat tersebut berjalan terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinkes Bengkalis Ermanto melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Yessica Vebrina, menyampaikan bahwa jumlah dapur SPPG di Kabupaten Bengkalis saat ini tercatat 86 unit. Dari jumlah itu, 63 dapur telah memiliki SLHS, sementara 23 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan.

Yessica mengatakan Dinkes tidak menutup-nutupi informasi mengenai penerbitan SLHS. Menurutnya, setiap pengajuan sertifikat diproses melalui tahapan verifikasi administrasi hingga pemeriksaan lapangan, guna memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi.

Menanggapi kondisi dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS namun sudah beroperasi, Yessica menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan yang lebih ketat. Ia menjelaskan SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan atau mengantongi surat keterangan bahwa proses sertifikasi sedang berjalan.

“Ini menjadi dorongan kuat bagi pengelola untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran atau risiko kesehatan dari dapur yang belum tersertifikasi, Yessica menyatakan hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran. Namun, apabila ada informasi atau laporan yang beredar, ia menegaskan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

Yessica menambahkan, data SPPG yang terdaftar di masing-masing wilayah dapat diakses masyarakat melalui situs resmi Badan Gizi Nasional.