Dishub Mojokerto Jelaskan Aturan dan Jenis Parkir dalam Perayaan HUT ke-11 Info Lantas Mojokerto

Dishub Mojokerto Jelaskan Aturan dan Jenis Parkir dalam Perayaan HUT ke-11 Info Lantas Mojokerto

Upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi publik ditunjukkan dalam perayaan Anniversary ke-11 Komunitas Info Lantas Mojokerto (ILM). Kegiatan yang semula berformat perayaan itu turut menjadi ruang edukasi kebijakan publik, dengan menghadirkan Kepala Bidang Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto untuk memaparkan aturan perparkiran.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, dialog langsung antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dinilai sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas keterbukaan dan kepastian hukum. Melalui forum tersebut, masyarakat didorong memahami bahwa partisipasi publik tidak hanya berupa keluhan, tetapi juga keterlibatan untuk memastikan retribusi yang dibayarkan dikelola secara akuntabel bagi pembangunan daerah.

Dishub menjelaskan bahwa regulasi perparkiran berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga. Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan publik daerah adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi retribusi parkir. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya maladministrasi, termasuk pungutan liar. Karena itu, edukasi mengenai jenis-jenis parkir diposisikan sebagai langkah perlindungan bagi warga sekaligus upaya menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam pemaparan di hadapan komunitas ILM, Dishub membagi aturan parkir di Kota Mojokerto dalam beberapa klasifikasi. Pertama, Parkir Tahunan atau Berlangganan, yakni retribusi yang dibayarkan setiap tahun dan secara teknis ditarik bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan regulasi terbaru, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp20.000, mobil Rp30.000, dan kendaraan berat Rp35.000.

Dishub menekankan, hak bebas parkir di tepi jalan umum akan gugur secara otomatis apabila kewajiban berlangganan belum dibayarkan atau pajak kendaraan masih menunggak. Skema parkir berlangganan ini hanya berlaku di area yang dikelola pemerintah daerah dan dikenali melalui pelat nomor wilayah setempat serta stiker parkir berlangganan yang ditempel agar dapat diketahui petugas.

Kedua, Parkir Konvensional (Non-Berlangganan). Dishub menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi bagian dari kepastian hukum. Kendaraan berpelat luar kota atau warga lokal yang memarkir kendaraan di luar wilayah hukum Kota Mojokerto tetap dikenai tarif konvensional. Warga juga diimbau selalu meminta karcis resmi sebagai bukti transaksi yang sah.

Dishub menyebut karcis bukan sekadar kertas, melainkan bukti perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan. Selain itu, dijelaskan pula kategori Parkir Khusus (di luar badan jalan) yang mencakup lokasi seperti halaman mal, pasar, atau RSUD. Dalam kategori ini terdapat pemisahan yurisdiksi antara parkir tepi jalan umum dan parkir di tempat khusus. Stiker parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi tersebut karena dasar pemungutannya berbeda, yakni Pajak Parkir, bukan Retribusi Pelayanan Parkir.

Terakhir, Dishub memaparkan Parkir Insidentil yang bersifat situasional pada acara tertentu atau event. Legalitas pungutan parkir insidentil bergantung pada Surat Tugas resmi dari Dishub. Tanpa surat tugas dan karcis bertanda khusus, pungutan tersebut disebut masuk kategori tindakan melanggar hukum.

Melalui forum ILM, Dishub berharap warga semakin memahami klasifikasi parkir dan hak serta kewajibannya sebagai pengguna layanan. Edukasi ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah praktik pungutan ilegal, dan memastikan pengelolaan retribusi berjalan sesuai ketentuan.