DENPASAR — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Bali diwarnai aksi dan diskusi publik yang digelar Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) bersama mahasiswa di Wantilan DPRD Bali, Kamis (30/4/2026). Dalam forum tersebut, serikat pekerja menuntut penguatan peran pengawasan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan hadir dalam kegiatan itu bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar. Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Badung terpantau tidak hadir.
Menanggapi penilaian bahwa pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan maksimal, Setiawan mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sebagai kendala utama. Ia juga merespons sindiran FSPM yang menyebut alasan tersebut klise dengan menyatakan bahwa kondisi itu merupakan fakta di lapangan.
“Tadi disampaikan kan alasan klise karena fakta. Jadi sekarang ini ada 16 fungsional pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Bali, di mana regulasi menetapkan bahwa pengawasan itu ada di provinsi,” kata Setiawan.
Dengan jumlah tersebut, para pengawas harus memantau aktivitas ekonomi di sembilan kabupaten/kota, terutama di sektor pariwisata. Setiawan menyebut, tanpa adanya pengaduan, Disnaker mengakui kesulitan melakukan pengawasan di wilayah yang luas.
Ia menambahkan, strategi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berjalan baik perlu merujuk pada regulasi yang berlaku. “Sehingga harapannya dengan adanya tadi penyampaian, sebenarnya simpulannya sudah rangkum karena beliau telah baca apa yang menjadi strategi agar ekosistem ketenagakerjaan ini bisa berjalan dengan baik yang tentunya merujuk dengan regulasi. Itu jadi sangat penting,” lanjutnya.
Selain keterbatasan jumlah personel, Setiawan juga menjelaskan adanya persyaratan ketat untuk menjadi pengawas ketenagakerjaan. Calon pengawas harus bekerja di sektor tersebut minimal dua tahun dan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama 3 hingga 6 bulan.
“Lulus itu baru bisa menjadi fungsional pengawas ketenagakerjaan Ahli Pertama,” ujarnya.
Setiawan menyebut 16 pengawas saat ini harus mengawasi sekitar 30 ribu badan usaha. Karena itu, ia berharap peran pengawasan di tingkat kabupaten/kota dapat kembali diaktifkan.

