Jakarta — Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar diskusi strategi peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka Kick Off Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2026, Kamis (26/2/2026). Diskusi ini membahas dukungan yang dapat diberikan kementerian/lembaga untuk meningkatkan kinerja penataan ruang, sekaligus menjaring saran dan masukan guna penyempurnaan pelaksanaan pengawasan kinerja penataan ruang daerah pada 2026.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal PPTR Lampri. Diskusi dipimpin Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, yang mengawali pembahasan dengan meninjau hasil Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2024, isu-isu permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta rekomendasi yang telah disampaikan kepada kementerian/lembaga berdasarkan hasil pengawasan tersebut.
Diskusi menghadirkan narasumber Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Djuang Fadjar Sodikin, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gandiwa Yudhistira.
Dalam paparannya, Djuang menyampaikan adanya pergeseran paradigma menuju sistem penataan ruang yang lebih dinamis dan adaptif. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
Sementara itu, Gandiwa memaparkan lingkup dan capaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang di Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan pengawasan. Ia juga menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan penataan ruang.
Menanggapi paparan tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Benny Kamil menyoroti tantangan kelembagaan yang masih muncul meski kewenangan penataan ruang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia menyebut multi-regulasi kerap menimbulkan kebingungan. Menurutnya, kinerja penyelenggaraan penataan ruang saat ini telah masuk dalam Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), terutama pada aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga memerlukan konsistensi serta kesiapan kelembagaan di daerah.
Dari Kementerian PPN/Bappenas, Moh. Agung Widodo mengusulkan agar perangkat pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan penataan ruang tidak hanya menilai aspek kuantitas, tetapi juga kualitas pelaksanaannya. Ia menyampaikan bahwa di banyak daerah fungsi pengendalian masih menjadi prioritas minor, bahkan ada target kinerja nol karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, meski secara substansi kegiatan tersebut tidak selalu membutuhkan biaya besar.
Agung juga menekankan perlunya mengoptimalkan peran provinsi melalui fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingat pengendalian berbasis KKPR berada di tingkat kabupaten/kota. Ia menyebut hasil penilaian menunjukkan distribusi kinerja di tingkat provinsi relatif normal, sementara di kabupaten/kota cenderung didominasi kategori rendah, sehingga penguatan kapasitas di tingkat kabupaten/kota dinilai perlu dilakukan.
Sejalan dengan tantangan yang disampaikan daerah, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN Indira Proboratri Warpani menyatakan bahwa peningkatan kinerja penataan ruang juga dapat didukung melalui penguatan kapasitas aparatur, khususnya lewat pelatihan jabatan fungsional.
Melalui diskusi ini, Ditjen PPTR berharap masukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan proses penyelenggaraan penataan ruang. Sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas serta capaian kinerja pengawasan penyelenggaraan penataan ruang.

