Ditjen Tata Ruang Bahas Penguatan Mekanisme Persetujuan Bersama Penetapan LP2B di Daerah

Ditjen Tata Ruang Bahas Penguatan Mekanisme Persetujuan Bersama Penetapan LP2B di Daerah

Jakarta—Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pembahasan mekanisme Persetujuan Bersama tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah daerah, Rabu (4/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang.

Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana. Pembahasan diarahkan pada penguatan mekanisme penetapan LP2B sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian strategis.

Fokus utama rapat adalah penyempurnaan tahapan verifikasi dan persetujuan bersama sebelum kepala daerah menetapkan surat keputusan (SK) LP2B. Proses ini melibatkan koordinasi lintas unit kerja untuk memastikan usulan daerah sesuai ketentuan serta data spasial yang berlaku.

Dalam arahannya, Suyus menegaskan perlindungan lahan sawah strategis perlu menjadi prioritas dalam kebijakan tata ruang nasional. Ia menilai LP2B tidak hanya terkait urusan sektoral, tetapi juga berhubungan langsung dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.

“Perlindungan LP2B harus kita pastikan tepat sasaran. Karena itu, sebelum penetapan SK oleh Kepala Daerah, data LBS perlu dikaji dan di cleansing agar tidak terjadi kekeliruan yang berimplikasi pada kebijakan,” kata Suyus.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan perlunya kesepakatan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses penetapan LP2B oleh pemerintah daerah. Ia juga menyinggung aspek teknis, mulai dari tata cara perhitungan persentase Lahan Baku Sawah (LBS) hingga kriteria sawah yang dilindungi dan yang masih dapat dialihfungsikan secara terbatas.

“Kita perlu memastikan proses verifikasi berjalan komprehensif melalui koordinasi lintas direktorat jenderal, sehingga usulan dari pemerintah daerah yang disetujui benar-benar telah melalui tahapan teknis dan administratif yang memadai,” ujar Chriesty.

Dalam paparan teknis, sejumlah temuan di lapangan turut diidentifikasi. Di antaranya, terdapat LBS yang berstatus kawasan hutan, tidak seluruhnya berupa sawah murni karena mencakup badan jalan dan permukiman, serta adanya delineasi berbentuk sliver. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya mekanisme koreksi dan cleansing data sebelum penetapan LP2B dilakukan.

Rapat juga membahas proporsi 87 persen sawah yang dilindungi dan 13 persen yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan, termasuk untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun keberlanjutan perizinan yang telah terbit.

Ditjen Tata Ruang menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan pembangunan yang berkelanjutan.