LBH Bandar Lampung: Banjir 6 Maret 2026 Cerminkan Masalah Tata Kelola Kota dan Mitigasi

LBH Bandar Lampung: Banjir 6 Maret 2026 Cerminkan Masalah Tata Kelola Kota dan Mitigasi

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 dinilai tidak semata-mata sebagai bencana alam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola kota, terutama terkait pengaturan tata ruang dan sistem drainase.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan banjir yang berulang hampir setiap tahun menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengantisipasi persoalan tersebut secara sistemik.

“Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari kelalaian struktural pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana,” kata Prabowo.

Menurutnya, banjir yang merendam permukiman warga dan fasilitas umum serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Ia menilai pemerintah daerah tidak dapat terus menjadikan curah hujan tinggi sebagai alasan utama, karena dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan negara memiliki kewajiban aktif melakukan pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan bencana secara efektif.

Prabowo menyebut dampak banjir tidak hanya berupa kerusakan rumah dan hilangnya harta benda, tetapi juga gangguan ekonomi serta meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan. “Tidak sedikit warga yang harus mengungsi, sementara sebagian lainnya menanggung kerugian tanpa kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia, warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang merugikan masyarakat.

“Jika kebijakan tata ruang, pembangunan, serta pengelolaan drainase tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban hukumnya,” kata Prabowo.

LBH Bandar Lampung juga merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Prabowo menilai banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem mitigasi dan pengelolaan risiko bencana di Kota Bandar Lampung.

Dalam konteks hukum administrasi, ia menyebut masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban. Hal tersebut, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga dapat menempuh mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah apabila kelalaian dalam pengelolaan kota terbukti.

LBH Bandar Lampung menegaskan masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari buruknya tata kelola kota. Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai harus bertanggung jawab secara hukum maupun politik atas kegagalan dalam mengantisipasi banjir yang terus berulang. Karena itu, LBH Bandar Lampung menyatakan siap mendukung masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian akibat banjir.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat,” pungkas Prabowo.