Jakarta — Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengawal substansi pengendalian pemanfaatan ruang dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Rapat ini diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (26/3/2026).
Direktur Jenderal PPTR Lampri hadir bersama Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara serta perwakilan jajaran Ditjen PPTR. Turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana beserta jajaran, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III Kementerian Hukum Unan Pribadi, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Budi Prayitno.
Rapat dipimpin Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman, didampingi Asisten Deputi Perekonomian pada deputi yang sama, Dyah Ariyanti, bersama tim.
Penyusunan RPP RTRWN diprakarsai Direktorat Jenderal Tata Ruang dan dirancang untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam pembahasan, aspek pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang menjadi salah satu fokus. Muatan pengendalian pemanfaatan ruang disebut mencakup berbagai instrumen untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai rencana tata ruang.
Ditjen PPTR menyampaikan sejumlah masukan dalam proses penyusunan RPP RTRWN, antara lain terkait penyelarasan substansi pengendalian pemanfaatan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masukan itu mencakup penguatan arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan RPP RTRWN, khususnya untuk memastikan penguatan aspek pengendalian pemanfaatan ruang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

