Ditjen Tata Ruang Bahas Revisi RTRW dan RDTR di Bangka Belitung serta Sulawesi Utara untuk Perkuat Kepastian Hukum

Ditjen Tata Ruang Bahas Revisi RTRW dan RDTR di Bangka Belitung serta Sulawesi Utara untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (14/04/26). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang berkualitas, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi.

Agenda pembahasan meliputi Revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah, Revisi RTRW Kota Kotamobagu, RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga, serta RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tombulu.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka pada 2003 dengan luas sekitar 225.591 hektare dan berada di posisi strategis di tengah Pulau Bangka. Menurutnya, potensi daerah pada sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata bahari menjadi dasar penting pendorong revisi RTRW.

Ia menjelaskan, revisi RTRW ditujukan untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan dengan konektivitas antarsektor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Penataan ruang juga diharapkan mengakomodasi kondisi eksisting serta mendukung pengembangan kawasan strategis, tetap mengacu pada peraturan daerah sebelumnya, dan menyesuaikan dinamika pembangunan saat ini.

Dari Sulawesi Utara, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyampaikan revisi RTRW Kota Kotamobagu dipengaruhi dinamika pembangunan wilayah. Dengan luas sekitar 10.889 hektare, revisi RTRW dinilai penting untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan, serta mendukung peran Kota Kotamobagu sebagai kutub pertumbuhan ekonomi yang menopang Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan tata ruang yang maju, sejahtera, berbudaya, inovatif, dan berkelanjutan.

Weny juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Kotamobagu, seperti keterbatasan lahan, infrastruktur transportasi yang belum optimal, serta tekanan lingkungan. Karena itu, ia menilai optimalisasi tata ruang diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus berharap pembahasan dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RDTR agar segera memperoleh persetujuan substansi dan dimanfaatkan secara optimal. RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga disebut sebagai RDTR ketiga di wilayah tersebut yang diharapkan memberi kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Markus menyatakan pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen mempercepat penyusunan RDTR dan menargetkan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati maksimal satu bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan. Ia menambahkan, dokumen itu diharapkan mengakomodasi kebijakan nasional sekaligus menjadi pedoman utama pemanfaatan dan pengendalian ruang yang terukur serta selaras dengan program pembangunan pusat.

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang memaparkan RDTR WP Tombulu, kawasan peri-urban seluas 7.072,38 hektare yang mencakup 11 desa dan berbatasan langsung dengan Kota Manado. Ia menyebut kedekatan dengan Manado membuat kawasan ini memiliki nilai strategis tinggi akibat pengaruh perkembangan kota tersebut.

Dengan karakteristik wilayah yang juga berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kota Manado, WP Tombulu dinilai memiliki potensi pada sektor permukiman, jasa lokal, ekowisata, serta pertanian dataran tinggi. Karena itu, diperlukan arahan penataan ruang yang terstruktur agar pengembangan berjalan seimbang dan berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi serta UMKM lokal di tengah ekspansi perkotaan.

RDTR WP Tombulu diharapkan dapat memastikan pertumbuhan wilayah tetap terarah, menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan, serta mendorong kawasan tersebut tidak hanya menjadi wilayah penyangga, tetapi juga pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Minahasa.