Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB, Kominfotik Tekankan Transparansi Terukur

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB, Kominfotik Tekankan Transparansi Terukur

Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.

Diskusi berlangsung di Astoria Lombok Hotel, Mataram. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Wakapolda NTB Hari Brata, tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K, jajaran pejabat utama Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, serta para kasi dan personel Humas Polres se-NTB.

Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif”, Ahsanul Khalik—yang akrab disapa Aka—menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi di era digital. Ia menilai keterlambatan institusi dalam menyampaikan informasi dapat membuka ruang bagi spekulasi dan hoaks.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dipahami secara tepat. Menurutnya, yang dibuka adalah informasi terkait kebijakan dan kinerja, bukan data pribadi.

Ahsanul Khalik juga memaparkan sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari respons informasi yang belum seragam, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.

Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan konsep “golden time informasi”, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang dinilai sangat menentukan pembentukan opini publik. Menurutnya, pihak yang pertama kali menyampaikan informasi berpeluang besar membentuk persepsi publik.

Meski mendorong keterbukaan, ia menegaskan transparansi tetap memiliki batasan hukum, terutama terkait informasi yang dikecualikan seperti data penyidikan, informasi intelijen, dan data pribadi. Ia juga mendorong transformasi peran Humas Polri agar lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik dapat berdampak pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk untuk menangkal hoaks, meredam konflik sosial, serta meningkatkan partisipasi publik.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah hukum Polda NTB sekaligus memperkuat peran Humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi. Menutup paparannya, Ahsanul Khalik menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum.