Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-16 kali secara berturut-turut.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (24/4/2026). Dalam kesempatan itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X.
Widhi menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemda DIY dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia juga menyoroti langkah DIY sebagai provinsi pertama yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK melalui Perwakilan DIY pada 18 Februari 2026.
Menurut Widhi, pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan sinergi dan kepercayaan antara auditor dan entitas yang diperiksa. BPK meyakini Pemda DIY telah menyampaikan informasi secara lengkap, sementara audit dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap mencatat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya terkait pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan pihak ketiga. BPK menilai perjanjian kerja sama belum sepenuhnya memadai, terutama dalam pengaturan pencatatan kewajiban sebagai utang (liabilitas) dan kewajiban pelaporan rutin.
BPK juga menemukan adanya pengalihan pengelolaan fisik beras kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, serta kekurangan stok sebesar 128,5 ton.
Catatan lain muncul pada penyaluran bantuan jatah hidup bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi dan sedang menempuh studi di DIY. Hingga 1 April 2026, dari total 1.296 penerima dengan nilai bantuan Rp2,33 miliar, sebanyak 263 mahasiswa belum mengaktifkan rekening. Akibatnya, dana sebesar Rp473,4 juta belum dapat dicairkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur DIY memerintahkan DPKP merevisi perjanjian kerja sama agar lebih jelas dan akuntabel. Penyedia juga diminta menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan. Sementara itu, Dinas Sosial didorong meningkatkan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan, serta menindaklanjuti dana yang belum tersalurkan.
Widhi menegaskan seluruh rekomendasi diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ia juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY yang mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025, yang dinilai tergolong tinggi secara nasional.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyatakan LHP BPK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi dan tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD. Ia juga mengapresiasi konsistensi Pemda DIY dalam mempertahankan opini WTP selama 16 tahun berturut-turut.
Nuryadi menambahkan, catatan dan rekomendasi BPK perlu dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan para pemangku kepentingan.

