SUKABUMI — Upaya menarik investor ke Kota Sukabumi dinilai masih menghadapi tantangan, terutama terkait kebijakan tata ruang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini membatasi ruang gerak investasi di sejumlah sektor.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengatakan ada calon investor yang menunda bahkan membatalkan rencana usaha karena terbentur aturan peruntukan lahan. “Ada investor yang sudah siap membangun, tetapi lahannya masuk zona yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha, seperti ruang terbuka hijau atau kawasan pertanian yang dilindungi,” ujarnya, Senin (27/04).
Menurut Andri, RTRW memiliki fungsi penting sebagai pengendali pembangunan agar sesuai peruntukan ruang. Namun, di sisi lain, aturan tersebut dinilai membatasi fleksibilitas pemanfaatan lahan, terutama mengingat luas wilayah Kota Sukabumi sekitar 48 kilometer persegi. Ia menyebut kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) turut membuat ruang untuk kegiatan ekonomi semakin terbatas.
Selain persoalan tata ruang, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga disebut berpengaruh terhadap iklim investasi. Sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan yang cepat berubah.
Meski demikian, Andri menegaskan faktor tata ruang masih menjadi kendala paling dominan. Saat ini, investasi di Kota Sukabumi disebut lebih banyak berkembang di sektor jasa dan perdagangan, sementara industri skala besar belum tumbuh signifikan.
Sebagai strategi alternatif, Pemerintah Kota Sukabumi mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah. “Kami arahkan ke ekonomi kreatif seperti kuliner, jasa, dan usaha berbasis kreativitas. Ini lebih realistis dengan kondisi daerah,” kata Andri.
DPMPTSP menyatakan tetap berkomitmen memberikan kemudahan layanan perizinan kepada pelaku usaha. Evaluasi terhadap kebijakan RTRW juga dinilai penting agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. “Perlu ada kajian ulang agar kebijakan tata ruang tetap menjaga keseimbangan, tapi juga tidak menghambat perkembangan ekonomi daerah,” pungkasnya.

