Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan menerima pelaksanaan Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (21/4/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor DPMPTSP Tabanan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta jajaran, serta diikuti perangkat daerah terkait. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, dinas perizinan merupakan wajah pelayanan Pemerintah Kabupaten Tabanan karena berbagai layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dilayani melalui Mall Pelayanan Publik (MPP). Ia menyebut kualitas layanan di MPP turut memengaruhi citra pemerintah daerah.
I Made Dedy Dharmasaputra juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam aspek keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menekankan bahwa informasi publik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat saat ini. Ia menyatakan tuntutan terhadap transparansi semakin meningkat seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran publik.
Ia menambahkan, badan publik perlu mengelola informasi dengan baik agar informasi dapat terbuka, jelas, dan mudah diakses, sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan, dapat mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal serta melakukan langkah mitigasi guna meminimalkan potensi sengketa informasi pada masa mendatang.

