DPR dan BPKH Sosialisasikan Transparansi Pengelolaan Dana Haji di Cirebon

DPR dan BPKH Sosialisasikan Transparansi Pengelolaan Dana Haji di Cirebon

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi mengenai pengelolaan dan transparansi keuangan haji di Cirebon, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman publik terkait tata kelola dana haji.

Forum tersebut memfokuskan pembahasan pada substansi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana haji, mulai dari penghimpunan, pengembangan, hingga pemanfaatannya.

Selly menekankan pentingnya literasi publik untuk membangun kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola dana haji. Ia juga menyoroti perlunya penguatan keterbukaan informasi agar masyarakat memahami secara jelas bagaimana dana yang disetorkan dikelola.

“Keterbukaan informasi harus terus diperkuat agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana dana yang mereka setorkan dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Selly.

Menurutnya, sebagai mitra kerja BPKH, Komisi VIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian. Karena itu, sosialisasi ini juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara masyarakat dan BPKH, termasuk untuk menampung pertanyaan dan masukan dari peserta.

“Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan BPKH dalam menyempurnakan kebijakan ke depan,” katanya.

Selly menambahkan, penguatan pemahaman masyarakat juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji yang lebih kuat dan berkelanjutan. Ia menyebut reformasi kebijakan yang tengah disiapkan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Arief Mufraini menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan dari Komisi VIII DPR RI. Ia mengatakan BPKH mendorong penguatan regulasi untuk memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“BPKH tengah mendorong penguatan regulasi untuk memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji, tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Arief.

Arief menambahkan, pengembangan regulasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah sekaligus mendukung kualitas layanan operasional haji, baik untuk musim haji tahun berjalan maupun periode mendatang.

“BPKH berkomitmen terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh calon jamaah Indonesia,” pungkasnya.