DPR Minta Kenaikan Iuran JKN Disertai Transparansi Data dan Reformasi Tata Kelola

DPR Minta Kenaikan Iuran JKN Disertai Transparansi Data dan Reformasi Tata Kelola

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, penyesuaian iuran harus diletakkan dalam kerangka keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional yang adil, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah menyampaikan sejumlah alasan rencana kenaikan iuran, antara lain tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat serta alat kesehatan, dan perluasan manfaat layanan yang dinilai memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan. Dalam tiga tahun terakhir, defisit JKN disebut meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, serta diproyeksikan mencapai Rp14 triliun pada 2025.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy pada Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, keberlanjutan sistem memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Edy menilai kenaikan iuran tidak seharusnya menjadi satu-satunya instrumen untuk menjaga program tetap berjalan.

“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujarnya.

Edy juga menyinggung aspek regulasi. Ia mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan evaluasi iuran paling lama setiap dua tahun. Namun, ia menyebut iuran JKN tidak dievaluasi selama sekitar lima tahun, sehingga publik berpotensi mempertanyakan dasar dan waktu penyesuaian iuran.

“Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” tegasnya.

Jika penyesuaian iuran tetap dilakukan pada 2026, Edy berpandangan langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU daerah. Ia menilai hal itu dapat menjadi bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah sebelum membebani peserta mandiri.

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menilai persoalan pembiayaan JKN juga berkaitan dengan tata kelola serta pengendalian biaya layanan kesehatan. Ia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan, serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien.

“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” pungkasnya.