DPR Minta Proses Hukum ABK Fandi Ramadhan Transparan di Kasus Selundupan Sabu Dua Ton

DPR Minta Proses Hukum ABK Fandi Ramadhan Transparan di Kasus Selundupan Sabu Dua Ton

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton, berjalan transparan dan profesional. Fandi diketahui menghadapi ancaman hukuman mati.

Hasbiallah menekankan agar tidak ada permainan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta aparat yang menangani kasus itu dipanggil ke Gedung Parlemen, Senayan, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi. Ia menilai negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berlangsung objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi, mengingat konsekuensi hukum yang dihadapi terdakwa sangat berat.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ujarnya.

Hasbiallah menyatakan mendukung pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru. Ia menilai transparansi penting agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa menyampaikan bahwa dalam persidangan telah diperiksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening, dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa berisi serbuk kristal sabu. Total berat bersih barang bukti disebut mencapai 1.995.139 gram.

Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan pihaknya menyimpulkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sesuai dakwaan primer.

Adapun pertimbangan jaksa menuntut pidana maksimal antara lain karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.