Komisi A DPRD Kota Bontang menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di PT Badak LNG saat kunjungan kerja pada Senin (4/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menilai perlunya penguatan sistem pelaporan serta keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengakses data ketenagakerjaan secara lebih utuh.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan informasi yang beredar di masyarakat selama ini cenderung berhenti pada tahap pengumuman lowongan kerja. Menurutnya, publik belum memperoleh penjelasan lanjutan terkait proses maupun hasil seleksi.
“Selama ini masyarakat hanya mengetahui saat lowongan dibuka, tetapi tidak mendapat informasi lanjutan terkait proses maupun hasil akhirnya. Ini yang perlu dibenahi agar lebih terbuka,” ucap Heri, Senin (4/5/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan proses rekrutmen berjalan akuntabel dan adil.
Selain rekrutmen, Komisi A juga menyoroti pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai belum sepenuhnya konsisten dilakukan oleh seluruh perusahaan. DPRD menilai data tersebut penting untuk memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Menanggapi hal itu, Pjs Vice President Business Support Badak LNG, Ravito Karismael, menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang. Ia menyebut seluruh proses ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja, telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan kami laporkan secara berkala ke Disnaker, mulai dari rencana perekrutan, proses seleksi, hingga berakhirnya hubungan kerja,” jelas Ravito.
Terkait PHK, Ravito menambahkan bahwa sebagian besar terjadi karena faktor alami, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun. Sementara sebagian lainnya disebabkan oleh pengunduran diri.

