Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan untuk menata sumber serta pengelolaan keuangan partai politik, sebagai upaya mencegah praktik korupsi, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli mengatakan penyempurnaan UU Partai Politik perlu segera dilakukan karena dinamika politik telah berkembang, baik dari sisi praktik maupun pemikiran. Ia menekankan bahwa salah satu pokok bahasan dalam revisi nanti harus mencakup sumber pendanaan dan tata kelola keuangan partai politik.
Ia juga menyebut perlunya penguatan dan pelembagaan politik di masyarakat melalui pelembagaan partai politik setelah 28 tahun reformasi. Menurutnya, semua pihak perlu bertekad menjadikan partai politik sebagai institusi yang dikelola secara modern dan mandiri. Doli menilai kaderisasi partai politik harus menjadi keniscayaan serta terhubung dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Doli menegaskan partai politik merupakan pilar penting dalam demokrasi. Ia menilai institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum, sementara dalam pemilu terdapat unsur penting berupa partai politik bersama rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Karena itu, ia memandang partai politik, pemilu, dan pemerintahan memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, jika ingin pemerintahan berjalan baik, maka elemen-elemen lainnya, termasuk sistem pemilu dan partai politik, juga harus baik.
Di sisi lain, Doli menyebut revisi UU Pemilu telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan pembangunan sistem politik. Dalam UU RPJP, penguatan itu disebut perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik. KPK memandang perbaikan kaderisasi mendesak setelah dalam kurun 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. KPK juga menilai pembenahan tata kelola partai politik berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

