DPR Papua Barat Bahas Tiga Raperda Strategis soal Hak OAP dan Keterbukaan Informasi Dana Otsus

DPR Papua Barat Bahas Tiga Raperda Strategis soal Hak OAP dan Keterbukaan Informasi Dana Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang menitikberatkan pada penguatan hak Orang Asli Papua (OAP) serta peningkatan transparansi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus). Langkah ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan Otsus yang dinilai belum optimal.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan pembahasan awal telah dirampungkan untuk tiga regulasi, yaitu raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik, serta perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP.

“Kita telah selesai bahas tiga yaitu raperdasus tentang pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik dan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua,” ujar Amin kepada wartawan usai rapat di Manokwari, Kamis (9/4/2026).

Amin menegaskan, perubahan Perdasus tentang OAP menjadi perhatian utama. Ia menyebut revisi tersebut tidak hanya mengatur definisi OAP, tetapi juga memperjelas mekanisme pengakuan serta pemenuhan hak-hak dasar.

“Bukan hanya siapa yang diakui sebagai OAP, tetapi juga bagaimana deklarasi dan operasionalnya. Jadi bukan sekadar status, melainkan bagaimana hak hidup OAP itu dijamin,” katanya.

Menurut Amin, pengaturan dalam perdasus tersebut akan mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga politik. Ia juga menilai penguatan aturan di tingkat daerah diperlukan agar memiliki kekuatan operasional yang lebih jelas, meski hak OAP telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Walaupun sudah diatur dalam UU Otsus, perdasus ini dipertegas lagi agar menjadi aturan dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Selain itu, Bapemperda turut membahas raperdasi keterbukaan informasi publik. Rancangan aturan ini mengatur kewajiban pemerintah membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk terkait pengelolaan anggaran dan dana Otsus.

“Terutama juga mengatur keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Otsus,” tegas Amin.

Pembahasan raperda dijadwalkan berlanjut pada Jumat (10/4/2026) dengan agenda dua rancangan peraturan daerah provinsi (perdasi), yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta fasilitasi penyelenggaraan ibadah umrah dan perjalanan wisata rohani.

Melalui rangkaian pembahasan ini, DPR Papua Barat dihadapkan pada tantangan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat menjawab persoalan mendasar masyarakat, khususnya OAP.