DPR Soroti Ketahanan Finansial BPJS Kesehatan, Minta Data dan Proyeksi JKN Dibuka

DPR Soroti Ketahanan Finansial BPJS Kesehatan, Minta Data dan Proyeksi JKN Dibuka

Isu ketahanan finansial BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Jakarta, DPR meminta kejelasan proyeksi keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk mengantisipasi potensi tekanan keuangan dalam beberapa tahun mendatang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan kesiapan BPJS Kesehatan menjaga stabilitas keuangan. Ia mengingatkan pernyataan dalam rapat beberapa tahun lalu bersama direksi sebelumnya yang menyebut keuangan BPJS Kesehatan berisiko kolaps pada 2026 jika tidak ada intervensi serius.

“Saya ingat di ruang rapat ini beberapa tahun yang lalu, ketika kita mengadakan rapat dengan direksi lama, disampaikan kepada kita bahwa kalau tidak ada intervensi secara serius maka 2026 ini keuangan dari BPJS Kesehatan bisa kolaps,” ujar Charles. Ia kemudian meminta penjelasan mengenai seberapa lama ketahanan finansial BPJS Kesehatan dapat dipertahankan.

DPR juga menyoroti belum jelasnya tindak lanjut komitmen pemerintah terkait rencana tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan. Charles menyebut adanya janji suntikan anggaran Rp20 triliun dan mempertanyakan perkembangan realisasinya, termasuk apakah sudah ada dukungan anggaran pemerintah untuk membantu kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, polemik penonaktifan 11 juta peserta sejak awal tahun turut menjadi perhatian. DPR menilai terdapat perbedaan pemahaman di antara pemangku kebijakan mengenai akses layanan bagi peserta terdampak. Charles menyampaikan bahwa DPR memahami peserta yang dinonaktifkan tetap harus dapat mengakses layanan gratis yang dibiayai pemerintah, namun ia menyebut informasi dari Menteri Kesehatan dan pihak lain yang diundang menunjukkan pengakuan hanya sekitar 100 ribu peserta dalam kategori pasien katastropik.

Komisi IX meminta BPJS Kesehatan membuka data rinci terkait proses reaktivasi kepesertaan, baik untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri, maupun peserta yang ditanggung pemerintah daerah.

Kekhawatiran DPR juga menguat seiring tren penurunan kepesertaan aktif di sejumlah daerah. Charles menilai kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membayar iuran masyarakat, termasuk iuran PBPU yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU-Pemda). Ia menyebut adanya keluhan dari sejumlah bupati terkait dampak pemotongan TKD, salah satunya kesulitan membayarkan iuran tersebut.

Menurut Charles, kondisi itu berpotensi menghambat target cakupan semesta (universal coverage) yang selama ini dikejar pemerintah. Ia menekankan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang semestinya menjadi prioritas anggaran, serta berharap dampak pemotongan TKD dapat dilaporkan kepada Presiden.

Charles juga menegaskan target keaktifan kepesertaan hingga 100% akan sulit dicapai tanpa sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menutup dengan menekankan perlunya solusi bersama agar tidak ada warga negara yang kehilangan akses berobat.