Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada Senin (23/2/2026) untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan konservasi mangrove Bali Selatan, termasuk Tahura Ngurah Rai.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak Pansus TRAP ke kawasan BTID di Serangan, Denpasar, pada 2 Februari 2026.
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada kesesuaian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas sertifikat lahan, serta kewenangan penerbitan izin di wilayah pesisir dan laut.
Pansus menyoroti adanya izin yang disebut hanya diterbitkan melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. DPRD Bali merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebut kewenangan pengelolaan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada pemerintah provinsi.
Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti kawasan marina seluas sekitar 54 hektare. Dalam Perda RTRW Bali, kawasan tersebut disebut diperuntukkan secara terbatas, seperti untuk perahu kecil, bukan kapal besar maupun aktivitas komersial berskala luas.
Supartha menegaskan Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi seluas sekitar 1.373,5 hektare. Ia menyebut kawasan itu telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi berstatus taman hutan raya pada 1992–1993.
Menurut Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan keberadaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus juga mencermati informasi terkait 106 sertifikat lahan yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
“Di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, dan tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” kata Supartha.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi publik, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas di kawasan BTID. “Seluruh kegiatan di republik ini tidak boleh membatasi ruang publik, terlebih bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain aspek hukum dan lingkungan, DPRD Bali meminta penjelasan mengenai manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dari kegiatan yang dijalankan BTID.
Sementara itu, Legal Officer BTID Yossy Sulistyorini menyatakan seluruh perizinan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat perizinan diterbitkan. KEK Kura Kura Bali merupakan kawasan strategis nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023,” kata Yossy.

